Assalamu'alaikum guys, lama nggak ngepost nih, mlai skarang saya lebih ngepost ke hal hal yang bermanfaat, cekidot!
Siapa yang
tidak kenal dengan “Dzakir Naik” seorang pakar kristologi Internasional dan
ahlinya. Seorang yang disanjung-sanjung oleh Imam Masjidil Haram “Syaikh Suud
Suraim” hafidzahullah. Seorang da’i islam yang terisnpirasi oleh “Amad Deedad”
rahimahullah yang telah aktif dalam bidang dakwahnya selama 40 tahun lebih.
Kedua-duanya
(Dzakir Naik & Ahmad Deedad) adalah seorang pakar kristologi yang
mencengangkan publik –baik orang barat maupun orang timur- karena argumen-argumen
mereka yang kuat dan sangat menyelekit. Kita dapat melihat video-video mereka
yang banyak dan mengagumkan, dengan mudah mereka mengalahkan lawan debatnya
dari ummat-ummat kristiani dengan argumen yang sungguh kuat.
Ingatan
beliau luar biasa, Zakir Naik bukan hanya mampu menghafal Alquran dan Shahih
Bukhari Muslim (Dalam sebuah acara beliau menyebutkan hadits-hadits dengan
menyebutkan nomornya sekian-sekian melalui hapalannya), tapi beliau juga
menguasai kitab weda, tripitaka, bhagavad gita, bahkan sudah mengislamkan
ribuan orang.
Ahmad Deedat
dan Zakir naik adalah Da’i sejuta ummat yang paling ditakuti oleh ummat-ummat
kristiani terlebih para pendeta maupun paus-paus mereka.
Hampir semua
tantangan debat “terbuka” yang dilontarkan oleh Dzakir Naik tak ditanggapi oleh
gereja-gereja, berbeda halnya dengan Ahmad Deedad yang masih sering ditanggapi oleh mereka
untuk “debat terbuka”. Maka dari itu Dzakir Naik dijuluki dengan “Ahmad Deedad
Plus” karena telah menjadikan para pastur-pastur kian semakin takut dan ciut
jika berhadapan denganya.
Mereka
berdua sama-sama mempunyai cita-cita yang belum tercapai, yakni “Debat Terbuka
Bersama Paus Paulus” langsung di markasnya yakni “Vatikan Roma”. Akan tetapi Dzakir Naik
selalu meminta disenggelarakannya debat terbuka bersama Paus Yohanes Paulus II.
Dahulu,
Dzakir Naik juga pernah menantang debat publik dengan Paus Benediktus XVI di tahun 2006 (yang
dahulunya sempat tersebar luas di media sosial akan berita hoax keislaman paus
ini).Paus menerima ajakan ini tapi dengan satu syarat: Zakir Naik harus
berpedoman Al Quran bukan kitab suci yang diwahyukan secara langsung oleh
Tuhan. Sebuah syarat yang langsung mementahkan ajakan debat itu sendiri. “Akan
tetapi kami tidak mengetahui secara pasti apakah tantangan debat publik ini
diterima dan disetujui oleh Paus tersebut ataukah tidak sehingga acara ini
disenggelarakan”.
=====
Ternyata,
Dzakir Naik juga pernah membahas hukum nyanyian dan musik dalam beberapa acara
yang diisi olehnya. Apa yang beliau katakan tentang hukum musik??
Ada baiknya
disini kami sedikit memberikan dalil-dalil dari Al Quran dan Hadits dan
perkataan para sahabat Rasulullah mengenai musik sebelum mendengarkan perkataan
Dzakir Naik mengenai hukum musik.
Allah
subhanahu wa ta’ala telah berfirman dalam surat Luqman:
وَمِنَ
النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ
"Dan
diantara manusia ada yang membeli perkataan yang sia-sia" QS Luqman: 6
Perkataan
yang sia-sia dalam ayat ini ditafsirkan oleh para ulama dari kalangan sahabat
maupun tabi'in adalah "nyanyian"
Ibnu Mas'ud
radhiyallahu anhu berkata:
الْغِنَاءُ،
وَالَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ
"Yang
dimaksud adalah nyanyian, demi Dzat yang tidak ada sesembahan yang berhak
disembah kecuali Dia" Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam riwayat no.
21130
Ibnu Abbas
radhiyallahu anhuma berkata dalam menafsirkan ayat lain, yakni ayat:
أَفَمِنْ
هَـَذَا الْحَدِيثِ تَعْجَبُونَ
وَتَضْحَكُونَ وَلاَ تَبْكُونَ وَأَنتُمْ سَامِدُونَ
“Maka apakah
kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kamu mentertawakan dan tidak
menangis? Sedang kamu melalaikannya?” QS An Najm 59-61
هُوَ
الْغِنَاءُ وَأَشْبَاهُهُ
"Yang
dimaksud melalaikan adalah nyanyian dan yang semisalnya" HR Baihaqi
Begitupula
Mujahid dan ikrimah rahimahumallah berkata yang semisal diatas.
Dan
Rasulullah juga bersabda:
ليَكُونَنَّ
مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ، يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ وَالحَرِيرَ، وَالخَمْرَ
وَالمَعَازِفَ
"Akan
ada beberapa kaum dari ummatku yang menghalalkan zina dan sutra bagi lelaki dan
khomr serta menghalalkan alat-alat musik" HR Bukhari
Sebagiamana
yang kita ketahui bahwasanya zina adalah haram, sutra bagi lelaki juga haram,
begitu pula khomr juga haram, ternyata Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
juga menyebutkan musik dalam kategori yang haram-haram.
Sumber : http://www.alamiry.net/2014/04/dr-dzakir-naik-hafidzahullah-bicara.html
No comments:
Post a Comment