Saturday, August 22, 2015

Larangan Nyayian dalam Islam



Assalamu'alaikum guys, lama nggak ngepost nih, mlai skarang saya lebih ngepost ke hal hal yang bermanfaat, cekidot!


Siapa yang tidak kenal dengan “Dzakir Naik” seorang pakar kristologi Internasional dan ahlinya. Seorang yang disanjung-sanjung oleh Imam Masjidil Haram “Syaikh Suud Suraim” hafidzahullah. Seorang da’i islam yang terisnpirasi oleh “Amad Deedad” rahimahullah yang telah aktif dalam bidang dakwahnya selama  40 tahun lebih.

Kedua-duanya (Dzakir Naik & Ahmad Deedad) adalah seorang pakar kristologi yang mencengangkan publik –baik orang barat maupun orang timur- karena argumen-argumen mereka yang kuat dan sangat menyelekit. Kita dapat melihat video-video mereka yang banyak dan mengagumkan, dengan mudah mereka mengalahkan lawan debatnya dari ummat-ummat kristiani dengan argumen yang sungguh kuat.


Ingatan beliau luar biasa, Zakir Naik bukan hanya mampu menghafal Alquran dan Shahih Bukhari Muslim (Dalam sebuah acara beliau menyebutkan hadits-hadits dengan menyebutkan nomornya sekian-sekian melalui hapalannya), tapi beliau juga menguasai kitab weda, tripitaka, bhagavad gita, bahkan sudah mengislamkan ribuan orang.

Ahmad Deedat dan Zakir naik adalah Da’i sejuta ummat yang paling ditakuti oleh ummat-ummat kristiani terlebih para pendeta maupun paus-paus mereka.

Hampir semua tantangan debat “terbuka” yang dilontarkan oleh Dzakir Naik tak ditanggapi oleh gereja-gereja, berbeda halnya dengan Ahmad Deedad  yang masih sering ditanggapi oleh mereka untuk “debat terbuka”. Maka dari itu Dzakir Naik dijuluki dengan “Ahmad Deedad Plus” karena telah menjadikan para pastur-pastur kian semakin takut dan ciut jika berhadapan denganya.

Mereka berdua sama-sama mempunyai cita-cita yang belum tercapai, yakni “Debat Terbuka Bersama Paus Paulus” langsung di markasnya yakni  “Vatikan Roma”. Akan tetapi Dzakir Naik selalu meminta disenggelarakannya debat terbuka bersama Paus Yohanes Paulus II.

Dahulu, Dzakir Naik juga pernah menantang debat publik dengan  Paus Benediktus XVI di tahun 2006 (yang dahulunya sempat tersebar luas di media sosial akan berita hoax keislaman paus ini).Paus menerima ajakan ini tapi dengan satu syarat: Zakir Naik harus berpedoman Al Quran bukan kitab suci yang diwahyukan secara langsung oleh Tuhan. Sebuah syarat yang langsung mementahkan ajakan debat itu sendiri. “Akan tetapi kami tidak mengetahui secara pasti apakah tantangan debat publik ini diterima dan disetujui oleh Paus tersebut ataukah tidak sehingga acara ini disenggelarakan”.

=====

Ternyata, Dzakir Naik juga pernah membahas hukum nyanyian dan musik dalam beberapa acara yang diisi olehnya. Apa yang beliau katakan tentang hukum musik??

Ada baiknya disini kami sedikit memberikan dalil-dalil dari Al Quran dan Hadits dan perkataan para sahabat Rasulullah mengenai musik sebelum mendengarkan perkataan Dzakir Naik mengenai hukum musik.

Allah subhanahu wa ta’ala telah berfirman dalam surat Luqman:

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ

"Dan diantara manusia ada yang membeli perkataan yang sia-sia" QS Luqman: 6

Perkataan yang sia-sia dalam ayat ini ditafsirkan oleh para ulama dari kalangan sahabat maupun tabi'in adalah "nyanyian"

Ibnu Mas'ud radhiyallahu anhu berkata:

الْغِنَاءُ، وَالَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ

"Yang dimaksud adalah nyanyian, demi Dzat yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Dia" Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam riwayat no. 21130

Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata dalam menafsirkan ayat lain, yakni ayat:

أَفَمِنْ هَـَذَا الْحَدِيثِ تَعْجَبُونَ  وَتَضْحَكُونَ وَلاَ تَبْكُونَ  وَأَنتُمْ سَامِدُونَ

“Maka apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kamu mentertawakan dan tidak menangis? Sedang kamu melalaikannya?” QS An Najm 59-61

هُوَ الْغِنَاءُ وَأَشْبَاهُهُ

"Yang dimaksud melalaikan adalah nyanyian dan yang semisalnya" HR Baihaqi

Begitupula Mujahid dan ikrimah rahimahumallah berkata yang semisal diatas.

Dan Rasulullah juga bersabda:

ليَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ، يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ وَالحَرِيرَ، وَالخَمْرَ وَالمَعَازِفَ

"Akan ada beberapa kaum dari ummatku yang menghalalkan zina dan sutra bagi lelaki dan khomr serta menghalalkan alat-alat musik" HR Bukhari

Sebagiamana yang kita ketahui bahwasanya zina adalah haram, sutra bagi lelaki juga haram, begitu pula khomr juga haram, ternyata Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga menyebutkan musik dalam kategori yang haram-haram. 
Sumber : http://www.alamiry.net/2014/04/dr-dzakir-naik-hafidzahullah-bicara.html

No comments:

Post a Comment